Pemprov Jatim Siapkan Santunan Rp5 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Lukman Hakim
ilustrasi korban meninggal Covid-19 (istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan santunan Rp5 juta untuk ahli waris korban meninggal Covid-19. Santunan diberikan sebagai bentuk perhatian kepada keluarga korban Covid-19, terutama setelah santuan Rp15 juta dihentikan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi mengatakan, hingga 4 Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jatim mencapai dari 9.212 orang. Namun yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan ada sebanyak 2.144 orang. 

"Hal ini (pemberian santunan) menjadi keputusan yang diambil Pemprov Jatim dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia,"katanya (17/3/2021).

Dia menambahkan, pemberian santunan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan, yaitu sebanyak 2.144 orang. "Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada bupati/wali kota agar segera mengirim nama-nama korban ahli waris akibat Covid-19 dari 2.144 orang itu," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal