Pemprov Jatim Siapkan Santunan Rp5 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Lukman Hakim
ilustrasi korban meninggal Covid-19 (istimewa)

Sebenarnya, kata dia, Dinsos Jatim sudah memiliki datanya by name by address. Namun, Pemprov Jatim ingin ada pengajuan ulang. Jika santunan kepada 2.144 korban itu sudah selesai, Dinsos Jatim akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya. Diperkirakan, ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. 

"Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD Provinsi. Tapi kalau kabupaten atau kota mau menambahkan, kami mempersilahkan," katanya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga, ahli waris korban tidak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Keputusan penghentian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covud-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

57 tahun lalu

Mensos Kirim Tim ke Lokasi Gempa Palu, Data dan Salurkan Bantuan Logistik

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal