SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait kewajiban rapid testCovid-19 bagi awak kendaraan barang sewa atau pelat kuning yang akan menyeberang ke Bali. Aturan ini dinilai sangat membebani para sopir truk.
Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 552/9101/113/2020 tentang permintaan evaluasi kembali terkait SE Gubernur Bali. Perjalanan para awak kendaraan barang ini tergolong perjalanan komuter atau perjalanan pergi-pulang yang dalam SE Nomor 9/2020 Gugus Tugas Nasional tidak mewajibkan adanya persyaratan rapid test.
“Tapi cukup dengan alat pengukur suhu badan. Kecuali yang suhu badannya terdeteksi lebih dari 38 derajat celsius baru dilakukan pemeriksaan medis,” kata Emil, Minggu (12/7/2020).
Emil berharap, surat gubernur tersebut segera mendapat tanggapan dan respons dari Mendagri. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemprov Bali.
“Kita telepon dan komunikasi dengan Bali. Kami harap ke depan segera ada langkah yang bisa mengurangi beban para driver ini. Kami harap surat Ibu Gubernur ini segera ditanggapi. Bila nanti surat Gubernur Jatim ini telah dijawab atau ada tanggapan dari pihak Gubernur Bali maka nanti akan kami update,” katanya.