SE tersebut berisi kewajiban pelaksanaan rapid test pada penumpang angkutan penyeberangan yang memasuki Provinsi Bali baik angkutan umum maupun angkutan barang, termasuk para driver ini. Dalam aspirasinya, para driver ini meminta agar rapid test bagi para driver ini digratiskan. Alasannya, harga rapid test yang tidak murah tersebut membebani mereka, terutama bila biaya tersebut ditanggung sendiri oleh mereka. Belum lagi, mereka termasuk yang melakukan perjalanan pulang pergi.
Salah satu perwakilan sopir, Supri meminta agar para sopir tidak dibebani biaya rapid test sebagai salah satu syarat untuk menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali. Mereka meminta agar pemerintah memberikan fasilitas tapid test gratis.
“Kami harap pemerintah bisa memberikan solusi terkait hal ini,” katanya.