Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping

Deni Irwansyah
Antara
Hiasan Natal di Mall Olympic Garden Kota Malang menyambut perayaan Natal 2019. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

Dalam surat klarifikasi bernomor 10/HRD/MOG/XI/2019 tersebut, berisi penjelasan bahwa surat sebelumnya dimaksudkan untuk mengimbau pemilik atau penyewa unit agar tidak memaksakan karyawan mereka untuk mengenakan atribut Natal.

Selain itu, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa surat sebelumnya dibuat dengan tujuan untuk menjunjung penghormatan dan toleransi antaragama.

Tenant Relation MOG Malang, Peptina Magdalena mengakui, respons yang muncul dari tenant pun beragam terkait surat edaran itu. “Ada juga tenant yang menanyakan langsung pada manajemen terkait isi surat edaran tersebut,” katanya, Selasa (26/11/2019).

Dia menegaskan, Manajemen MOG tetap menghormati perayaan Natal, bahkan hiasan perayaan Natal sudah terpasang, seperti pohon Natal di pintu masuk. Hiasan lainnya seperti sinterklas, serta dekorasi juga ada di setiap lantai mal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal