Dalam surat klarifikasi bernomor 10/HRD/MOG/XI/2019 tersebut, berisi penjelasan bahwa surat sebelumnya dimaksudkan untuk mengimbau pemilik atau penyewa unit agar tidak memaksakan karyawan mereka untuk mengenakan atribut Natal.
Selain itu, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa surat sebelumnya dibuat dengan tujuan untuk menjunjung penghormatan dan toleransi antaragama.
Tenant Relation MOG Malang, Peptina Magdalena mengakui, respons yang muncul dari tenant pun beragam terkait surat edaran itu. “Ada juga tenant yang menanyakan langsung pada manajemen terkait isi surat edaran tersebut,” katanya, Selasa (26/11/2019).
Dia menegaskan, Manajemen MOG tetap menghormati perayaan Natal, bahkan hiasan perayaan Natal sudah terpasang, seperti pohon Natal di pintu masuk. Hiasan lainnya seperti sinterklas, serta dekorasi juga ada di setiap lantai mal.