Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping

Deni Irwansyah
Antara
Hiasan Natal di Mall Olympic Garden Kota Malang menyambut perayaan Natal 2019. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

Dia menambahkan, warga Kota Malang merupakan warga yang toleran dan menjaga kerukunan antar umat beragama, sehingga imbauan yang dikeluarkan pengelola pusat perbelanjaan tersebut merupakan kebijakan internal pengelola.

Diketahui, pusat perbelanjaan di Kota Malang, MOG melarang para pemilik toko atau penyewa tenant untuk tidak menggunakan atribut Natal yang jatuh pada 25 Desember viral di media sosial.

Surat imbauan bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 yang yang dikeluarkan pada 25 November 2019 tersebut, beredar luas melalui akun Facebook dan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Surat tersebut ditandatangani oleh Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic (Managemen MOG) Peptina Magdalena. Pihak MOG menyatakan dikeluarkannya surat tersebut dikarenakan pernah terjadi aksi sweeping yang dilakukan ormas tertentu.

Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Wali Kota Malang.Setelah beredarnya surat tersebut di dunia maya, pihak Manajemen MOG akhirnya mengeluarkan klarifikasi, dengan mengeluarkan surat pada 26 November 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal