Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping

Selasa, 26 November 2019 - 23:30:00 WIB
Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping
Hiasan Natal di Mall Olympic Garden Kota Malang menyambut perayaan Natal 2019. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, warga Kota Malang merupakan warga yang toleran dan menjaga kerukunan antar umat beragama, sehingga imbauan yang dikeluarkan pengelola pusat perbelanjaan tersebut merupakan kebijakan internal pengelola.

Diketahui, pusat perbelanjaan di Kota Malang, MOG melarang para pemilik toko atau penyewa tenant untuk tidak menggunakan atribut Natal yang jatuh pada 25 Desember viral di media sosial.

Surat imbauan bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 yang yang dikeluarkan pada 25 November 2019 tersebut, beredar luas melalui akun Facebook dan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Surat tersebut ditandatangani oleh Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic (Managemen MOG) Peptina Magdalena. Pihak MOG menyatakan dikeluarkannya surat tersebut dikarenakan pernah terjadi aksi sweeping yang dilakukan ormas tertentu.

Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Wali Kota Malang.Setelah beredarnya surat tersebut di dunia maya, pihak Manajemen MOG akhirnya mengeluarkan klarifikasi, dengan mengeluarkan surat pada 26 November 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut