Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping
Dia menambahkan, warga Kota Malang merupakan warga yang toleran dan menjaga kerukunan antar umat beragama, sehingga imbauan yang dikeluarkan pengelola pusat perbelanjaan tersebut merupakan kebijakan internal pengelola.
Diketahui, pusat perbelanjaan di Kota Malang, MOG melarang para pemilik toko atau penyewa tenant untuk tidak menggunakan atribut Natal yang jatuh pada 25 Desember viral di media sosial.
Surat imbauan bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 yang yang dikeluarkan pada 25 November 2019 tersebut, beredar luas melalui akun Facebook dan aplikasi perpesanan WhatsApp.
Surat tersebut ditandatangani oleh Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic (Managemen MOG) Peptina Magdalena. Pihak MOG menyatakan dikeluarkannya surat tersebut dikarenakan pernah terjadi aksi sweeping yang dilakukan ormas tertentu.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Wali Kota Malang.Setelah beredarnya surat tersebut di dunia maya, pihak Manajemen MOG akhirnya mengeluarkan klarifikasi, dengan mengeluarkan surat pada 26 November 2019.