Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan

Lukman Hakim
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto, ketika itu kata Alwan, teradu meminta sejumlah uang kepadanya.

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto katanya untuk memilih hakim dan putusan sela.

“Biaya untuk memilih Majelis Hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta dan untuk membiayai putusan sela dia juga meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp260 juta belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang diminta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada.

"Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar," ucapnya.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun timnya malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
27 hari lalu

Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung

1 bulan lalu

Tabrak Mobil Boks, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer di Sidoarjo

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Sidoarjo, 2 Orang Tewas

2 bulan lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

3 bulan lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal