Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan
“Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada pengadu. Alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan,“ ujar Bambang.
Menurutnya, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu yakni DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeser pun uang operasional lawyer fee pengadu sebesar Rp300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti. Oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.
Alwan mengatakan, alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya karena background dan jabatannya sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.