Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan

Lukman Hakim
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

“Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada pengadu. Alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan,“ ujar Bambang.

Menurutnya, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu yakni DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeser pun uang operasional lawyer fee pengadu sebesar Rp300 juta.

“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.

Diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti. Oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.

Alwan mengatakan, alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya karena background dan jabatannya sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Sidoarjo Gelar Aksi May Day, Konvoi ke Kantor Gubernur Jatim

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Hapus Barcode Solar, Jalur Sidoarjo-Surabaya Lumpuh! 

57 tahun lalu

Diduga Terserempet hingga Jatuh, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Jalur Rawan Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal