SURABAYA, iNews.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sidoarjo Bambang Soetjipto dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik profesi. Dia pun diganjar sanksi skorsing berdasarkan putusan Majelis Hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi yang terdiri atas Jack R Sidabutar, Binoto Nadapdap, Johnny Wirgho, Fal Arovah Windiani dan Fitra Deni.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar virtual, Jumat (30/7/2021). Yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz mendapat skorsing atau pencabutan izin praktik hukum selama sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing enam bulan.
Dalam amar putusan, DK Peradi menyebutkan para teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tak etis terhadap Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta ketika sidang 7 Mei dengan cara meninggalkan persidangan.
Sementara yang tidak terbukti, membebani klien dengan biaya-biaya tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab menurutnya, Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para teradu.