Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Antara
JPU Kejati Sumsel Naimullah diwawancarai setelah persidangan di PN Palembang, Senin (12/7/2021). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (12/7/2021). Mantan Sekda Sumsel ini menjadi tersangka bersama sejumlah mantan pejabat lainnya. 

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto yang memimpin sidang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN memutuskan menutup jalannya sidang meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan selaku termohon telah memenuhi panggilan. "Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang di tutup," kata hakim.

Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan dicabutnya gugatan tersebut karena pemohon sudah menarik hak kuasa dirinya dalam menangani perkara tersebut. "Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.

Menurut dia, tidak diketahui pasti apa pertimbangan pemohon menarik hak suasana dan mencabut gugatan tersebut. Namun ia menegaskan semua merupakan permintaan langsung dari pemohon. "Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan apabila tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang maka pihak siap memberikan bukti yang menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut. "Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epidemiolog Unsri Ingatkan Sumsel Tambah Nakes Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

Ditembak karena Mencuri Besi Masjid Sriwijaya, Pengangguran Asal OI: Ampun Pak!

57 tahun lalu

Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal