Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Mukti Sulaiman, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tidak hadir.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN seharusnya dijadwalkan, Kamis (8/7/2021), terpaksa ditunda Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7/2021).

“Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon," kata hakim, Kamis (8/7/2021).

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut.

Menurut dia, melalui sidang praperadilan ini diharapkan Kejati Sumsel dapat membuktikan kepada hakim untuk menetapkan Mukti Sulaiman sebagai tersangka."Kita tunggu saja nanti," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Hadapi Hujan Lebat Disertai Angin

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

Ditembak karena Mencuri Besi Masjid Sriwijaya, Pengangguran Asal OI: Ampun Pak!

57 tahun lalu

Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka

57 tahun lalu

Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal