Kuliah Libur karena Pandemi Covid-19, 2 Mahasiswa di Malang Malah Edarkan Ganja

Deni Irwansyah
Dua mahasiswa saat berada di Mapolresta Malang, Selasa (23/6/2020).(foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku mengedarkan ganja sejak Januari 2020 silam. Bahkan, bisnis haram ini semakin berkembang sejak kuliah libur akibat pandemi Covid-19.

Mereka juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar yang kini menjadi buron. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg. Total, sudah 5 kg yang terjual.

“Di pengiriman ketiga ini, mereka membawa 4 kg ganja. Namun lebih dulu tertangkap,” katanya.

Atas perbuatan ini, kedua mahasiswa ini mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal