Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku mengedarkan ganja sejak Januari 2020 silam. Bahkan, bisnis haram ini semakin berkembang sejak kuliah libur akibat pandemi Covid-19.
Mereka juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar yang kini menjadi buron. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg. Total, sudah 5 kg yang terjual.
“Di pengiriman ketiga ini, mereka membawa 4 kg ganja. Namun lebih dulu tertangkap,” katanya.
Atas perbuatan ini, kedua mahasiswa ini mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.