Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Perkembangan Kasus Ade Armando Sebut Aremania Sok Jagoan

Avirista Midaada
Abdul Aziz, kuasa hukum pelapor, mengungkap perkembangan laporan dugaan Ade Armando sebut Aremania sok jagoan dalam unggahan di YouTube. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Laporan Aremania terhadap pernyataan kontroversial akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terkait Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru. Dia terancam terjerat perkara undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat dugaan pencemaran baik di media sosial.

Dosen UI itu dilaporkan oleh Aremania ke Polresta Malang Kota pada 11 Oktober 2022 dengan pelapor Danny Agung Prasetyo. Laporan dilayangkan lantaran Ade Armando dinilai telah mencemarkan nama baik dengan menyebut Aremania sok jagoan dalam unggahan video YouTube.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan, sejauh ini Polresta Malang Kota telah memproses laporan yang masuk pada 11 Oktober 2022 lalu. Dia menyebut, berdasarkan koordinasi pihaknya dengan kepolisian, Ade Armando telah dimintai keterangan di sebuah Mapolsek di Jakarta dalam proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik Aremania di media sosial.

"Kalau di penyelidikan polresta sudah mengambil posisi dalam tanda petik mengalah diperiksa di suatu polsek di Jakarta," kata Abdul Aziz ditemui usai berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, Selasa(10/1/2023).

Sejauh ini, kata dia, kliennya dan beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan. Polisi tinggal memeriksa tiga saksi ahli dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi teknologi (IT). 

"Hari ini tinggal tiga ahli yang akan diperiksa akan dimintai keterangannya, berbentuk berita acara pemeriksaannya BAP, ke tingkat sidik, tingkat lidik sudah selesai, berupa legal opinion, itu sudah selesai," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisis, kata Abdul Aziz, Ade Armando bakal menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik ke Aremania terkait Tragedi Kanjuruhan. Namun kepolisian, disebut Aziz, masih menunggu pemeriksaan lanjutan Ade Armando di Mapolresta Malang Kota.

"Dalam berita acara interograsi itu juga sudah selesai, dan dari keterangan ahli dapat kami simpulkan di pasal 27 UU ITE itu potensial masuk. Artinya apa, ketika nanti BAP dari tiga ahli, ahli pidana, bahasa, dan ITE sudah selesai. Polres tinggal gelar perkara, apa tahapannya penetapan tersangka," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Ricuh 2 Kubu Suporter di Pasuruan Jelang Derby Jatim, Diduga Bonek dan Aremania

9 bulan lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

9 bulan lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

10 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

10 bulan lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal