Tim Gabungan Aremania Kecewa Eks Dirut PT LIB Bebas, Singgung Beda Perlakuan

Avirista Midaada
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kedua dari kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). (Foto: Hari Tambayong)

MALANG, iNews.id - Tim Gabungan Aremania mengaku kecewa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyinggung kesan perbedaan perlakuan yang muncul pada penyidikan kasus tersebut.

"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk lima tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," kata Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi wartawan Kamis (22/12/2022).

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkas eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB dari tahanan itu, menurutnya, berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.

"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya. 

Dia berharap, penyidik Polda Jatim dapat menambahkan pasal yang disangkakan seiring proses penyelesaian berkas perkara. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan, hingga perlindungan anak.

"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini gak masalah. Konsekuensinya, Polri harus mengubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya. 

Dia juga mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita keluar dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik, maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya. 

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Penampakan Kantor Bupati Pandeglang Dipasangi Pintu Baja Tebal, Menyerupai Pintu Tahanan

57 tahun lalu

Tahanan Kasus KDRT di Polres Toba Meninggal karena Serangan Jantung

57 tahun lalu

3 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Bontonompo, Ditembak saat Ditangkap di Luwu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal