Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:10:00 WIB
Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara
Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Atas perbuatannya, Lisa terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sesuai jadwal, penyidik seharusnya memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di kantor Bareskrim Polri. Namun Lisa tidak datang dengan alasan sakit dan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan Lisa dilakukan untuk mendalami peran serta motif di balik dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Erdi.

Dalam pasal yang disangkakan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama 9 bulan, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menjerat pelaku fitnah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut