Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Atas perbuatannya, Lisa terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sesuai jadwal, penyidik seharusnya memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di kantor Bareskrim Polri. Namun Lisa tidak datang dengan alasan sakit dan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan Lisa dilakukan untuk mendalami peran serta motif di balik dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Erdi.
Dalam pasal yang disangkakan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama 9 bulan, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menjerat pelaku fitnah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.