Kuasa Hukum Korban Sindir Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan: Bebaskan Saja Semuanya

Avirista Midaada
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. Sementara, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.

Keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sementara tiga terdakwa lain dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto selaku eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan selaku eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, masih dalam proses persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal