Kuasa Hukum Korban Sindir Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan: Bebaskan Saja Semuanya

Avirista Midaada
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, menyebut vonis menyebut dua terdakwa, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terlalu rendah. Dia menyatakan sindiran agar seluruh terdakwa Tragedi Kanjuruhan lebih baik dibebaskan.

"Makanya kalau boleh usul dibebaskan saja semua terdakwa di pengadilan Surabaya. Lebih baik fokus ke laporan model B 338 tentang pembunuhan," kata Imam, Kamis (9/3/2023).

Dia menyebut, vonis kedua terdakwa sudah diprediksi sejak awal. Dia menilai tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum (APH) atas persidangan kasus tersebut.

"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan model A di PN Surabaya," ujar Imam.

Kendati demikian, dia menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Sekarang pertanyaannya kalau sudah vonis 1,6 tahun, tuntutannya 6 tahun, jaksa wajib banding, dan itu kita tunggu apakah jaksa banding atau tidak. Kalau jaksa tidak banding, makin memperkuat bahwa keadilan di Tragedi Kanjuruhan tidak pernah didapat keluarga korban," tuturnya.

Berkaca dari putusan ini, dia memperkirakan vonis tiga terdakwa lain dari kepolisian juga bisa lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Ini kalau tuntutan 6 tahun 8 bulan jatuhnya 1 tahun 6 bulan, mereka (terdakwa polisi) dituntut cuma 3 tahun, bisa-bisa bebas," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal