Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," kata Erwan. 

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya. "Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun penjara," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa akan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di bank daerah cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jatim, pada 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp1,49 miliar. 

Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini diduga menyalahi prosedur.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal