Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," kata Erwan. 

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya. "Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun penjara," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa akan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di bank daerah cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jatim, pada 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp1,49 miliar. 

Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini diduga menyalahi prosedur.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal