Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto Amiruddin dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan karena terdakwa bersekongkol dengan dua terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp1,1 miliar. 

Tuntutan terhadap Amiruddin ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Adi Priyono saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (29/7/2022). Selain terdakwa Amir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Rizka Arifiandi selaku penyelia operasional kredit dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.

Untuk Rizka Arifiandi, JPU menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan. 

Pada tuntutannya, JPU menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tuntutan terhadap terdakwa itu mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tipikor. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal