Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto Amiruddin dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan karena terdakwa bersekongkol dengan dua terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp1,1 miliar. 

Tuntutan terhadap Amiruddin ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Adi Priyono saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (29/7/2022). Selain terdakwa Amir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Rizka Arifiandi selaku penyelia operasional kredit dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.

Untuk Rizka Arifiandi, JPU menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan. 

Pada tuntutannya, JPU menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tuntutan terhadap terdakwa itu mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tipikor. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal