Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap

Saif Hajarani
Rilis kasus korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades di Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Modusnya sebagai pengelola dana desa, uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang cair dari Bank Jatim seharusnya diserahkan ke tim yang telah ditentukan oleh BPD. Pelaku membuat proposal-proposal pelaksanaan kegiatan desa yang ternyata semuanya fiktif karena tidak ada di program desa," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sebagai informasi, tersangka menjabat kepala desa selama dua periode, mulai dari tahun 2007-2019.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal