MALANG, iNews.id – Seorang mantan kades di Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsidana desa. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp609 juta.
Gaguk Setiawan, mantan Kades Slamparrejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun 2017-2018. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil seluruh anggaran dana desa bersama pihak bendahara dan tim pengadaan desa pada sebuah rekening bank.
Setelah diambil, dana tersebut dibawa oleh tersangka. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kepentingan program desa justru dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.
Bahkan laporan kegiatan pemakaian anggaran ini dibuat secara fiktif oleh tersangka. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi.
Kapolres Malang, Akbp Hendri Umar mengatakan, akibat perbuatan tersangka, beberapa program mandek. Di antaranya, pemeliharaan pendidikan, keamanan dan ketertiban masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pelatihan perangkat desa dan BPD, keterampilan masyarakat desa, honor guru, hingga operasional kantor desa