Ketua Panpel dan Security Officer Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Hari Tambayong
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). (Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari perangkat pertandingan, yakni Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Haris selaku ketua panpel dituntut dengan hukuman penjara  6 tahun 8 bulan. Sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni pasal 359 KUHP pasal 360 KUHP ayat 1 serta pasal 360 ayat 2 di mana kedua terdakwa dinilai akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia serta orang lain mengalami luka-luka.

“Sementara dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 135 orang meninggal dunia 24 orang luka berat dan 600 orang luka-luka,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

“Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam serta trauma bagi para korban/ sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara,” katanya.

Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa. Menurutnya, ada bagian manipulasi dari suatu fakta persidangan 

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, kami akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Jumat pekan depan,” kata Sumardhan, kuasa hukum terdakwa.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

57 tahun lalu

Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong, Kuasa Hukum Ivan Sebut Dakwaan Cacat Formil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal