Ancaman Hukuman Tersangka Demo Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Terdakwa Kanjuruhan

Avirista Midaada
Tim kuasa hukum tersangka demo ricuh di Kantor Arema FC menyayangkan pasal yang dikenakan kepada kliennya lebih berat dibanding terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Tim kuasa hukum tersangka demo berujung ricuh di Kantor Arema FC menyayangkan pasal yang dikenakan kepada kliennya lebih berat dibanding para terdakwaTragedi Kanjuruhan. Mereka menyebut kliennya hanya berupaya menyampaikan aspirasi.

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengatakan, lima dari tujuh tersangka diancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5,5 tahun penjara serta Pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Maulana Feri Krisdianto dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. 

Imam membandingkan, para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan hanya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Alhasil, dia meminta kepolisian agar adil menjeratkan pasal yang dikenakan antara pengerusakan Kantor Arema FC dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Kalau 135 nyawa melayang sangkaannya karena kealpaan, tetapi 7 orang yang kemarin tidak ada niat, mereka maunya demo menyampaikan aspirasi dan itu dijamin oleh undang-undang dasar. Tetapi kemudian tidak direncanakan terjadi chaos, sudah ada duduk tersangka dan pasalnya 170, Ferry sama Ambon Vanda 160," kata Imam Hidayat saat ditemui, Kamis (2/2/2023).

Dirinya juga menyoroti Polres Malang yang belum juga memproses laporan model B oleh korban Tragedi Kanjuruhan. Di sisi lain laporan dari manajemen Arema FC mengenai pengerusakan kantor saat demo diproses dengan cepat oleh Polresta Malang Kota.

"Poses ini laporan model B-nya dipercepat, 338 dan 340 itu yang kita minta, soalnya kita semua sama di hadapan hukum. Jangan kemudian di satu pihak (pengerusakan Kantor Arema FC) prosesnya begitu cepat, yang lain laporan model B kita berjalan mundur," tuturnya.

Apalagi dikatakan Imam, laporan model B tersebut sudah dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup. Akan tetapi justru laporan para korban Tragedi Kanjuruhan itu berjalan di tempat dan tidak ada kejelasan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal