5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan 

Deni Irwansyah
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. (Foto: Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Lima tersangka perusakan kantor Arema FC mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokasi tragedi Kanjuruhan, TATAK. Pendampingan ini dilakukan atas permintaan keluarga kelima tersangka. 

Dari lima tersangka itu, empat di antaranya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan satu orang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. 

Kuasa kukum kelima tersangka, Misbahul Munir mengatakan, pihaknya akan mengupayakan restorative justice untuk kelima tersangka. Langkah itu ditempuh karena kelima tersangka tidak melakukan perusakan, pemukulan maupun penghasutan seperti yang disangkakan. 

Misbahul mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan kelima tersangka. Hasilnya, kelima tersangka memang berada di lokasi, namun tidak melakukan perusakan maupun pemukulan. "Karena itu, pendampingan ini kami fokuskan pada restorative justice," katanya. 

Diketahui, Polresta Malang Kota telah tujuh tersangka atas demo ricuh di kantor Arema FC. Akibat kerusuhan itu, toko merchandise Arema FC rusak dan dua orang terluka.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Hasil Skor Persik vs Arema FC di Super League 3-2, Macan Putih Terkam Singo Edan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal