Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi di Madiun

Antara
Kejaksaan menahan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Madiun. (Foto: Antara)

MADIUN, iNews.id - Kejaksaan menahan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,064 miliar.

"Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, Selasa (24/1/2023).

Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun itu.

Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut, Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan memanipulasi data penerima menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal