Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian. Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.
Dalam kasus tersebut Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama.