Kejagung Tahan Mukti Ali terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo 

Muhammad Fida Ul Haq
Kejagung menetapkan Mukti Ali sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka. Dia akan ditahan selama 20 hari.

"Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/1/20230.

Ketut mengatakan kasus itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.


Mukti Ali mewakili Huawei melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Tujuanya untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA di Sumatra, Terbitkan Sprindik Baru

57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal