SURABAYA, iNews.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp6,3 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memasuki babak baru. Setelah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyidik kini mengantongi nama calon tersangka.
Kendati demikian, Kejati masih merahasiakana nama yang dimaksud. Kuat dugaan yang bersangkutan merupakan penanggung jawab anggaran (Direktur Utama PT Jamkrida). Indikasi itu menyusul tidak adanya pelaporan penggunaan anggaran atas dana Rp6,3 miliar yang kini sedang diusut.
“Pak Kejati Jatim (Sunarta) sudah mengantongi nama tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farhan Ali Syahdi, Rabu (7/11/2018).
Dia mengungkapkan, penyelidikan masih akan terus berlanjut. Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Soekarwo untuk memeriksa sejumlah saksi di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) atas persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, ada lima pejabat yang akan diperiksa. Namun menyangkut identitas siapa-siapa yang menjalani pemeriksaan, dia enggan menyebutkan.Dia hanya menegaskan, para saksi yang dipanggil mengetahui proses pencairan dan penggunaan dana Rp6,3 miliar tersebut.