Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim Kantongi Nama Tersangka

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini mencuat berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada anggaran Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun ternyata ada oknum di PT Jamkrida Jatim yang menggunakannya untuk keperluan lain.

Kasus ini sempat membuat Gubernur Jatim berang. Sebab keberadaan PT Jamkrida cukup vital. Bahkan setiap tahun, Pemprov Jatim menyuntikkan dana penyertaan modal dalam APBD demi kelangsungan perusahaan milik daerah tersebut.

"Ini (Kasus dugaan korupsi PT Jamkrida) harus diusut tuntas. Bila perlu aset milik direkturnya juga disita dan dilelang untuk mengganti uang yang hilang," kata Gubernur Soekarwo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal