Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini mencuat berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada anggaran Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun ternyata ada oknum di PT Jamkrida Jatim yang menggunakannya untuk keperluan lain.
Kasus ini sempat membuat Gubernur Jatim berang. Sebab keberadaan PT Jamkrida cukup vital. Bahkan setiap tahun, Pemprov Jatim menyuntikkan dana penyertaan modal dalam APBD demi kelangsungan perusahaan milik daerah tersebut.
"Ini (Kasus dugaan korupsi PT Jamkrida) harus diusut tuntas. Bila perlu aset milik direkturnya juga disita dan dilelang untuk mengganti uang yang hilang," kata Gubernur Soekarwo.