Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim Kantongi Nama Tersangka

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini mencuat berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada anggaran Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun ternyata ada oknum di PT Jamkrida Jatim yang menggunakannya untuk keperluan lain.

Kasus ini sempat membuat Gubernur Jatim berang. Sebab keberadaan PT Jamkrida cukup vital. Bahkan setiap tahun, Pemprov Jatim menyuntikkan dana penyertaan modal dalam APBD demi kelangsungan perusahaan milik daerah tersebut.

"Ini (Kasus dugaan korupsi PT Jamkrida) harus diusut tuntas. Bila perlu aset milik direkturnya juga disita dan dilelang untuk mengganti uang yang hilang," kata Gubernur Soekarwo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal