SURABAYA, iNews.id – Kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur (Jatim) senilai Rp6,3 miliar semakin terang. Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ada indikasi penyimpangan oleh para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim maupun perusahaan milik daerah tersebut.
Untuk membongkar kasus ini, penyidik Kejati akan memanggil lima pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Mereka merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui pencairan dan distribusi dana Rp6,3 miliar dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
“Sepanjang orang itu punya keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi di PT Jamkrida, kami akan periksa. Termasuk Gubernur Jatim (Soekarwo) kalau ada keterkaitan langsung, juga akan kami periksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (7/11/2018).
Namun, Richard enggan merinci siapa saja kelima orang tersebut. Mereka akan diperiksa pekan depan untuk menindaklanjuti proses penyelidikan dan pulbaket yang telah dilakukan Kejati, setelah mendapat laporan dari Pemprov Jatim.
Richard hanya memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan tahapan penyidikan. “Makanya kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi sehingga bisa menetapkan tersangka,” ujar Richard.