Kades di Jember Ditahan Kejaksaan gegara Korupsi Dana Desa RpRp275 Juta 

Bambang Sugiarto
Kepala desa Mundurejo ditahan kejaksaan gegara korupsi dana desa Rp275 juta. (Antara).

"Selanjutnya, Rp33 juta di antaranya dibayarkan pajak atas pencairan anggaran tersebut menggunakan pertanggungjawaban dan dokumen yang juga fiktif yang kemudian menyisakan anggaran sebesar Rp242 juta," katanya. 
 
Noyman mengatakan, dari Rp242 juta uang hasil korupsi, Rp96 juta di antaranya diserahkan kepada pemilik paving yang menjadi saksi. Sedangkan Rp145 juta sisanya dikuasai oleh terangka ES untuk memperkaya diri. 

Saat ini Kejari Jember masih terus melakukan pengembangan untuk mencari adanya potensi tersangka lain. Sementara tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga menunggu pemberkasan. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal