Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

iNews TV
Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Tiga terdakwakasus pengusiran paksa terahdap Nenek Elina Widjajanti (80) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Ketiga terdakwa yakni, Samuel Ardi Kristanto, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin.

Ketiganya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, baik terhadap orang maupun barang, dalam insiden pengosongan lahan setahun silam. 

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama telah melakukan tindakan kekerasan.

"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum," kata JPU.

Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa pada Agustus 2025 lalu, di mana sebuah rekaman video memperlihatkan Nenek Elina didatangi sekelompok orang dan dipaksa keluar dari kediamannya. Tak lama setelah pengusiran tersebut, rumah sang nenek dibongkar hingga rata dengan tanah.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Janggal

Menanggapi dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum salah satu terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan keberatan. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang disusun oleh tim JPU.

Pihak terdakwa pun berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal