Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

iNews TV
Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)

"Kami melihat banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya untuk menanggapi poin-poin tersebut," ujar Robert Mantinia usai persidangan. 

Peristiwa ini sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah video amatir pengusiran Nenek Elina tersebar luas di media sosial. Publik mengecam tindakan sekelompok orang yang dinilai tidak manusiawi dalam melakukan pengosongan rumah terhadap seorang lansia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal