BLITAR, iNews.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan mencoreng lembaga pemasyarakatan. Tiga oknum petugas Lapas Kelas II B Blitar diduga terlibat dalam praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif hingga Rp100 juta per narapidana.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Dia menyebut tiga oknum berinisial AK, RG, dan W telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, ada tiga petugas yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kanwil. Kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga binaan,” ujar Iswandi, dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu, (28/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan dugaan pungli kepada kepala lapas yang baru. Dari hasil penyelidikan internal, ketiga oknum diduga menawarkan fasilitas sel khusus dengan harga tinggi, bahkan mencapai Rp100 juta.
“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” ucapnya.