Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan

Ihya Ulumuddin
Koordinator SPSB Sukarji menunjukkan SK gubernur Jatim tentang UMK dan UMSK, Kamis (15/11/2015). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Tapi pengumumannya tetap dilaksanakan pada tanggal 21 November mendatang, sesuai dengan ketentuan,” ujar Himawan.

Dia juga menyebutkan bahwa ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang kenaikan UMK 2019 di atas 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan PP No 78/2015. Di antaranya Kabupaten Magetan, Pacitan, Trenggalek, Kota Mojoketo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Lamongan.

Kenaikan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 untuk mengurangi disparitas upah antarkabupaten/kota di Jatim yang saat ini masih kelihatan mencolok. “Kami berharap seluruh buruh dan pekerja di Jatim bisa menerima keputusan gubernur Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

2,9 Juta Ton Sampah di Jatim Tak Tertangani, Wagub Emil Dardak Ingatkan Ancaman Pidana

57 tahun lalu

Banjir Pesanan Lampion Jelang HUT RI, Perajin di Malang Raup Cuan Puluhan Juta

57 tahun lalu

Pemutihan PKB Jatim 2025: Hapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal