“Tapi pengumumannya tetap dilaksanakan pada tanggal 21 November mendatang, sesuai dengan ketentuan,” ujar Himawan.
Dia juga menyebutkan bahwa ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang kenaikan UMK 2019 di atas 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan PP No 78/2015. Di antaranya Kabupaten Magetan, Pacitan, Trenggalek, Kota Mojoketo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Lamongan.
Kenaikan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 untuk mengurangi disparitas upah antarkabupaten/kota di Jatim yang saat ini masih kelihatan mencolok. “Kami berharap seluruh buruh dan pekerja di Jatim bisa menerima keputusan gubernur Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.