Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan
Sukarji mengakui usulan UMSK yang masuk ke gubernur Jatim baru dua daerah, yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Sementara untuk Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, belum ada kepastian.
“Tapi Pak Gubernur sudah berjanji siap menetapkan UMSK di luar Surabaya dan Sidoarjo. Asal ada usulan dari bupati masing-masing daerah,” ujar Sukarji.
Bahkan, dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Jatim, Soekarwo mengatakan Pergub Jatim tentang UMK/UMSK 2019 sejatinya sudah ditetapkan. Hanya semua harus melalui proses administrasi dan koreksi dari Biro Hukum dan Sekdaprov Jatim.
“Nomor pergubnya sudah disampaikan tidak akan berubah. Paling lambat besok akan ditandatangani pak gubernur,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan keputuan gubernur sebagaimana pernyataan buruh. Bahkan Pergub Jatim No 665 tentang Penetapan UMK 2019 dan Pergub Jatim No 666 tentang UMSK 2019 hari ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Soekarwo.