Gegara Takut Bayar Denda, Pelanggar Prokes di Blitar Tancap Gas hingga Tabrak Petugas 

Solichan Arif
Kholil (39) warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang nekat kabur dari operasi yustisi. (Foto: Istimewa) 

Dalam insiden ini petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada Kholil. Yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). 

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis mengatakan, operasi yustisi yang digelar terkait dengan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kami berkeliling ke daerah di Jawa Timur," kata Hanis. 

Dari hasil evaluasi petugas, kedisiplinan masyarakat terhadap prokes diakui telah meningkat. Kendati demikian masih banyak juga warga yang tidak mengenakan masker dengan benar. 

Sementara dalam operasi yustisi yang digelar hari ini, petugas menjaring sebanyak 32 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 17 pelanggar di antaranya termasuk Kholil, diganjar sanksi tipiring. Sedangkan 15 orang selebihnya mendapat sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan push up. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

4 Orang Sekeluarga asal Blitar Tewas Kecelakaan di Probolinggo, Dimakamkan 1 Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal