Fakta Baru Dugaan Korupsi Gedung Wismilak, Proses Peralihan Aset Ternyata Cacat Hukum

Hari Tambayong
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto seusai meninjau gedung Wismilak Surabaya. (Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimus Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta baru kasus pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi Gedung Wismilak di Surabaya. Fakta tersebut yakni adanya proses administrasi peralihan aset yang cacat hukum. 

Berdasarkan dokumen asli, Grha Wismilak masuk dalam aset inventaris Polda Jatim. Pada aturannya, proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak ditemukan izin tersebut. Tak hanya itu, objek ukur pada aset tersebut ternyata juga berada di persil lain .

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, menceritakan, pada tanggal 21 Agustus 1945, Jenderal M Yasin telah memproklamasikan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polri. Hal itu bersamaan dengan perebutan senjata tentara Jepang di Gedung Polisi Istimewa (Grha Wismilak).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal