Fakta Baru Dugaan Korupsi Gedung Wismilak, Proses Peralihan Aset Ternyata Cacat Hukum

Hari Tambayong
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto seusai meninjau gedung Wismilak Surabaya. (Hari Tambayong).

Namun, pada perkembangannya, aset negara tersebut sengaja dikuasai pihak swasta dengan rencana yang sangat matang. Karena itu, penyidik Polda Jatim mengungkap fakta sebenarnya. 

"Masyarakat harus mengerti, tempat bersejarah dan berdirinya polisi istimewa yang sekarang menjadi Grha Wismilak sudah terdaftar dalam aset inventaris Polda Jatim," katanya, Rabu (23/8/2023). 

Selain itu, Toni juga menyampaikan objek ukur dalam surat sertifikat tanah juga tidak berada di lokasi yang semestinya, tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Anehnya, sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan. 

"Karena itu Polda Jatim akan terus berjuang melalui proses hukum untuk merebut kembali aset-aset kepolisian yang jatuh ke tangan swasta," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal