Saat akan ditangkap, keduanya justru menangis sambil meminta ampun pada polisi. Namun polisi tak bergeming dan tetap menangkap para pelaku.
Keduanya langsung digelendang ke kantor Polsek Sumbersari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lain termasuk bandar besar.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa mengatakan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1 gram, satu perangkat alat hisap dan telpon genggam sebagai media transaksi.
"Tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di kawasan Kota Jember," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat hingga 12 tahun penjara.