SURABAYA, iNews.id - Dewan Pengupahan meminta Pemprov Jatim memberi perhatian lebih untuk daerah dengan disparitas tinggi. Caranya dengan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) lebih tinggi dibanding dengan daerah lainnya atau di atas besaran kenaikan yang telah disepakati.
Sebagaimana kesepakatan Dewan Pengupahan sebelumnya, bahwa seluruh kenaikan UMK 2019 ditetetapkan sebesar 8,03 persen. Namun, khusus untuk daerah dengan tingkat disparitas tinggi sebisa mungkin ditambah.
"Usulan itu (Tambahan kenaikan UMK di luar kesepakatan) yang menjadi catatan. Dewan Pengupahan, dari unsur pekerja, minta agar ditambah. Maka, usulan ini kami sampaikan kepada pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, seusai menemui demo buruh, Rabu (14/11/2018).
Menurut Himawan, usulan tersebut memang cukup rasional. Sebab nilai UMK di daerah pinggiran sangat kecil. Perbedaannya cukup jauh dengan daerah di pusat kota maupun kawasan industri. Sebagai contoh, antara Kabupaten Lamongan dengan Gresik perbedaan UMK-nya sangat jauh, padahal dua wilayah tersebut berdampingan.
Kendati demikian, kata Himawan, disetujui atau tidak masalah itu menjadi wewenang gubernur. "Tugas kami hanya menyampaikan. Nanti pak gubernur yang memutuskan," kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.