Untuk usulan ini, lanjut Himawan, ada tiga formula yang disepakati, sehingga daerah tersebut bisa ditambah besaran kenaikan UMK-nya. Antara lain daerah pinggiran (Mataraman); daerah luar dan dalam (antara kota dan kabupaten yang sama, eks Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto); serta daerah yang berbeda ring namun berhimpitan.
Sementara itu, hari ini seluruh wilayah di Jatim telah mengusulkan UMK sebagaikana ketentuan. Bahkan, tiga daerah yang sebelumnya molor (Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Sampang) telah menyerakan.
"Baru siang tadi mereka menyerahkan. Sehingga sekarang sudah 100 persen. Saya bersyukur, sebab usulan ini tidak melebihi batas waktu. Sehingga proses pembahasan juga bisa dipercepat," tutur pakar hukum tata negara Unair ini.
Untuk diketahui dari seluruh usulan UMK 2019, Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi, yakni Rp3,8 juta. Sedangkan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan sebesar Rp1,6 juta.