Dalam mediasi itu, pihak perusahaan pembiayaan membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain. Kejanggalan muncul karena dokumen tersebut mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX250, sementara kendaraan milik korban adalah Lexus RX350 sesuai dokumen resmi.
Hasil pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo menunjukkan data kendaraan dan dokumen milik korban dinyatakan sah.
“Dari hasil pengecekan, fisik kendaraan dan surat-surat saya dinyatakan sesuai. Sementara pihak yang mengklaim tidak menunjukkan dokumen asli,” ucapnya.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga berencana mengajukan gugatan perdata serta melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI.
“Saya ingin ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menyangkut keamanan masyarakat,” ucapnya.