Kuasa hukum korban, Ronald Talaway menilai bahwa tindakan debt collector tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana, terutama terkait unsur pemaksaan dan intimidasi.
“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur pemaksaan dan intimidasi sudah terpenuhi,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Hingga saat ini, pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik.