Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa lahan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dia juga memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi mengawasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tiba di lokasi, Hadi disambut hangat dan berdialog langsung dengan masyarakat dan mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan oleh masyarakat.
Diketahui, kedatangan Jadi Tjahjanto disambut Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo; dan jajaran Forkopimda setempat.