Ana berharap Polda Jatim secepatnya bisa menyelesaikan kasus hukum yang menimpa NA. Minimal dengan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah setahun menyandang status tersangka. Hal itu penting dengan mempertimbangan kondisi psikologis NA sebagai korban kekerasan seksual.
"Jadi jangan berlama-lama, segera lakukan langkah hukum yang cepat dengan pertimbangan pskologis korban. Kalau memang secara bukti sudah cukup, petunjuk sudah cukup ya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka ini berpotensi mengancam atau mengintimidasi korban dan keluarga," kata Ana.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp juga tidak dibalas.