Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Citra Jombang Kota Santri Tercoreng, Ini Rentetan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:01:00 WIB
Citra Jombang Kota Santri Tercoreng, Ini Rentetan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes
Pimpinan ponpes di Jombang yang diduga mencabuli dan memerkosa para santriwatinya dihadirkan di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021). (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara koordinator Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Ana Abdilah menyampaikan apresiasi kepada Polres Jombang yang mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pencabulan santriwati salah satu pesantren di Kecamatan Ngoro. Hanya dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengamankan SB, (49) pelaku pencabulan dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan Kamis (11/2/2021) malam.

Bahkan, korps berseragam cokelat hanya memerlukan waktu tiga hari untuk menetapkan pimpinan pondok pesantren itu sebagai tersangka kasus pencabulan. Status itu ditetapkan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta enam orang saksi dalam kasus asusila ini.

"Kami sangat mengapresiasi atas kerja cepat Polres Jombang dalam menangani kasus ini. Karena korbannya adalah anak di bawah umur, secara prosedur, proses hukumnya harusnya ditindak lebih cepat tidak ada kompromi," kata Ana Abdilah.

Namun, dia menilai kondisi ini bertolak belakang dengan kasus hukum yang menimpa NA, bekas santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. NA menjadi korban kekerasan seksual MSAT, yang notabene merupakan pengasuh pesantren tersebut. Menurut Ana, sudah satu tahun lebih, NA menuntut keadilan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

"Kasus itu dilaporkan Oktober 2019. Artinya sudah satu tahun empat bulan belum dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Kami selalu mengawal proses hukum agar tetap berjalan, dan memang beberapa kali ada pelimpahan berkas tapi kemudian dikembalikan atau P19 lagi," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut